sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Perpanjang SKCK, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya, Cek di Sini

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
26/12/2022 14:50 WIB
Cara perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu dilakukan jika masa berlaku kartu Anda sudah habis. 
Cara Perpanjang SKCK, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya, Cek di Sini. (Foto: MNC Media)
Cara Perpanjang SKCK, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya, Cek di Sini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu dilakukan jika masa berlaku kartu Anda sudah habis. 

SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan Kepolisian RI yang berisi catatan mengenai ada tidaknya kejahatan yang pernah dilakukan seseorang. Dokumen ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Jadi, jika Anda yang memerlukan dokumen ini namun masa berlakunya sudah habis, Anda perlu melakukan perpanjangan.  

Lalu, bagaimana cara perpanjang SKCK? Berikut IDXChannel mengulas cara perpanjang SKCK, syarat, biaya, dan prosedurnya yang perlu Anda ketahui. 

Prosedur dan Cara perpanjang SKCK

Cara Perpanjang SKCK, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Cara perpanjangan SKCK bisa dilakukan melalui dua metode yakni offline dan online. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut. 

1. Cara Perpanjang SKCK Offline 

Salah satu cara perpanjang SKCK bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor polisi kesatuan wilayah sesuai dengan kebutuhan Anda baik Polsek/ Polres/ Polda. Adapun caranya adalah sebagai berikut. 

  • Datang ke kantor polisi kesatuan wilayah sesuai yang Anda butuhkan. Masing-masing satuan wilayah polisi menerbitkan SKCK dengan peruntukan yang berbeda-beda.
  • Bawalah semua dokumen persyaratan untuk perpanjangan.
  • Isi formulir yang disediakan di kantor polisi.
  • Ikuti arahan dari petugas.
  • Lakukan pembayaran perpanjangan SKCK di loket pembayaran. 

2. Cara Perpanjang SKCK Online

Selain datang langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online lewat situs Polri, https://skck.polri.go.id/. Namun, penerbitannya tetap harus datang ke kantor polisi. Cara perpanjang SKCK online bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut. 

  • Kunjungi website Polri atau klik https://skck.polri.go.id/.  
  • Lakukan registrasi.
  • Isi formulir yang tersedia.  
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  • Setelah itu, Anda akan mendapat kode untuk mencetak SKCK berupa barcode.  
  • Datang ke Loket Pelayanan di kantor polisi kesatuan wilayah sesuai kebutuhan (Polda/Polres/Polsek) dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan.  
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SKCK.
  • Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean untuk pencetakan SKCK.
  • SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda.
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan melakukan legalisir SKCK sesuai kebutuhan. 
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement