IDXChannel – Cara terbaru perpanjang SKCK mungkin belum diketahui banyak orang hingga saat ini.
Tiap orang yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu memperpanjang masa berlakunya tiap enam bulan sekali. Jika tidak, maka orang tersebut perlu membuat SKCK baru lagi.
Cara Terbaru Perpanjang SKCK
Seperti yang sudah disebutkan bahwa SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Bagi Anda yang masa berlaku SKCK-nya akan habis, berikut cara terbaru perpanjang SKCK yang perlu diketahui:
sa Anda lakukan dengan mudah:
- Pertama, datang ke kantor Polisi yang ada di daerah setempat. Jam kerja kantor Polisi dimulai dari pukul 08:00 - 15:00.
- Lalu, kunjungi loket pelayanan SKCK. Sampaikan bahwa Anda ingin melakukan perpanjangan SKCK.
- Isikan secara lengkap formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh petugas.
- Jika sudah, serahkan formulir tersebut beserta persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK kepada petugas.
- Tunggu hingga petugas selesai memproses perpanjangan SKCK Anda.
- Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000.
- Ambil SKCK yang sudah diperpanjang. Jika Anda ingin menduplikasinya, silahkan kunjungi tempat fotokopi terdekat, lalu serahkan kembali kepada petugas untuk proses legalitas.
Syarat Perpanjang SKCK
Dalam melakukan perpanjangan SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen sebelum mengunjungi kantor Polisi terdekat. Nah, berikut beberapa syarat perpanjang SKCK yang perlu Anda ketahui:
- SKCK yang akan diperpanjang.
- KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar dengan latar belakang berwarna merah.
Itulah beberapa informasi mengenai cara terbaru perpanjang SKCK yang penting untuk diketahui banyak orang.