Syarat Perpanjang SKCK
Sebelum melakukan perpanjangan, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat perpanjang SKCK terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SKCK antara lain sebagai berikut.
Dokumen SKCK lama asli atau legalisir (maksimal habis masa berlaku selama 1 tahun).
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Jika perpanjangan secara offline, Anda perlu menyertakan semua dokumen fisik ke kantor polisi satuan wilayah sesuai kebutuhan (Polsek/ Polres/ Polda/ Mabes Polri).
- Formulir perpanjangan SKCK yang sudah diisi di kantor polisi (untuk perpanjangan secara offline).
- Jika melakukan perpanjangan secara online, Anda bisa mengunggah hasil scan dokumen persyaratan di laman https://skck.polri.go.id/.
Biaya Perpanjang SKCK
Selain mempersiapkan sejumlah dokumen, Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah biaya perpanjangan. Dilansir dari situs Polri.go.id, biaya perpanjangan SKCK cukup terjangkau yakni sebesar Rp30.000.
Besaran biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya ini juga berlaku untuk pembuatan SKCK baru. Meski demikian, besaran biaya tersebut belum termasuk biaya untuk fotokopi dan foto.
Itulah informasi lengkap mengenai cara perpanjangan SKCK, syarat, biaya, dan prosedurnya yang perlu diketahui.