sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Perpanjang SKCK, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya, Cek di Sini

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
26/12/2022 14:50 WIB
Cara perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu dilakukan jika masa berlaku kartu Anda sudah habis. 
Cara Perpanjang SKCK, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya, Cek di Sini. (Foto: MNC Media)
Cara Perpanjang SKCK, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya, Cek di Sini. (Foto: MNC Media)

Syarat Perpanjang SKCK

Sebelum melakukan perpanjangan, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat perpanjang SKCK terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SKCK antara lain sebagai berikut. 
Dokumen SKCK lama asli atau legalisir (maksimal habis masa berlaku selama 1 tahun). 

  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6  sebanyak 3 lembar.
  • Jika perpanjangan secara offline, Anda perlu menyertakan semua dokumen fisik ke kantor polisi satuan wilayah sesuai kebutuhan (Polsek/ Polres/ Polda/ Mabes Polri).  
  • Formulir perpanjangan SKCK yang sudah diisi di kantor polisi (untuk perpanjangan secara offline).
  • Jika melakukan perpanjangan secara online, Anda bisa mengunggah hasil scan dokumen persyaratan di laman https://skck.polri.go.id/.

Biaya Perpanjang SKCK

Selain mempersiapkan sejumlah dokumen, Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah biaya perpanjangan. Dilansir dari situs Polri.go.id, biaya perpanjangan SKCK cukup terjangkau yakni sebesar Rp30.000. 

Besaran biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya ini juga berlaku untuk pembuatan SKCK baru. Meski demikian, besaran biaya tersebut belum termasuk biaya untuk fotokopi dan foto. 

Itulah informasi lengkap mengenai cara perpanjangan SKCK, syarat, biaya, dan prosedurnya yang perlu diketahui.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement