IDXChannel - Langkah perpanjang SKCK online bisa dilakukan dengan memperhatikan cara dan syaratnya. SKCK resmi yang dikeluarkan polisi adalah bukti status dengan atau tanpa keterlibatan kriminal atau kegiatan kriminal.
Jadi pada umumnya masyarakat yang ingin melakukan SKCK bisa ke kantor polisi atau online. Mengutip dari laman polri.go.id , berikut beberapa Langkah perpanjang SKCK online yang bisa Anda lakukan:
Langkah Perpanjang SKCK Online
Cara perpanjang SKCK online
1. Kunjungi website skck.polri.go.id Daftar dan lengkapi formulir serta daftarkan data diri Anda secara online.
2. Lampirkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SKCK.
Dokumen dan Syarat Perpanjang SKCK Online
- Membawa lembar SKCK asli/legalisasi konsuler (maksimal berlaku 1 tahun).
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Bawa fotocopy paspor Anda.
- Bawa fotocopy akte kelahiran Anda.
- Membawa 3 pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
3. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
4. Menuju loket pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK. SKCK yang diterbitkan harus selalu diterima di kantor polisi terdekat karena Polri tidak melayani antar SKCK. Lihat pembahasan berikut untuk memperluas SKCK.
5. Bagi pemohon SKCK nantinya akan membayar biaya sebesar Rp30.000. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima struk pembayaran dan SKCK nomor pesanan tercetak. Biaya perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. SKCK yang diterbitkan akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat mengajukan legalisasi jika diperlukan. SKCK memiliki masa berlaku maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan jika dianggap perlu, SKCK dapat diperbaharui oleh subjek data. (SNP)