5. Bagi pemohon SKCK nantinya akan membayar biaya sebesar Rp30.000. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima struk pembayaran dan SKCK nomor pesanan tercetak. Biaya perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. SKCK yang diterbitkan akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat mengajukan legalisasi jika diperlukan. SKCK memiliki masa berlaku maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan jika dianggap perlu, SKCK dapat diperbaharui oleh subjek data. (SNP)