IDXChannel – Ada beberapa cara mudah perpanjang SKCK online yang bisa Anda lakukan tanpa harus mendatangi kantor polisi terdekat.
SKCK adalah sebuah dokumen yang berisi catatan kepolisian untuk membuktikan apakah seseorang pernah terlibat urusan hukum atau kriminal atau tidak. Proses pembuatan SKCK bisa dibilang cukup mudah, begitu juga dengan proses perpanjangannya.
Cara Mudah Perpanjang SKCK Online
SKCK memiliki sebuah masa berlaku, yakni selama enam bulan setelah SKCK tersebut diterbitkan oleh pihak kepolisian. Maka dari itu, jika Anda ingin menggunakan SKCK kembali, Anda harus melakukan proses perpanjangan SKCK terlebih dahulu. Nah, ada cara mudah perpanjang SKCK online yang bisa Anda lakukan, penasaran?
- Sebelum memulai, persiapkan persyaratan perpanjang SKCK yang dibutuhkan.
- Kunjungi situs skck.polri.go.id melalui browser ponsel maupun komputer Anda.
- Lakukan registrasi dan isi formulir yang sudah disediakan di menu Form. Pendaftaran.
- Lampirkan persyaratan perpanjangan SKCK online yang sudah dipersiapkan dalam bentuk soft file.
- Anda akan mendapatkan sebuah barcode untuk mencetak SKCK. Simpan kode tersebut dan kunjungi loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat.
- Anda perlu membayarkan PNBP sebesar Rp30 ribu sebagai salah satu proses perpanjangan SKCK yang berlaku.
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menerima kwitansi pembayaran dan nomor antrian untuk pencetakan SKCK baru.
- Setelah SKCK selesai dibuat, Anda bisa melakukan legalisir dengan menduplikasi SKCK asli dan melakukan legalisir di loket pelayanan SKCK.
Tidak lupa, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan SKCK tersebut, antara lain:
- Dokumen SKCK lama.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar berlatar belakang merah.
Itulah beberapa informasi mengenai cara mudah perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan dengan cepat dan praktis.