sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengurus SKCK Online dari Rumah, Sat Set Tanpa Ribet

Milenomic editor Kurnia Nadya
29/09/2022 16:08 WIB
Pembuatan SKCK online dari rumah masih mengharuskan Anda untuk datangk ke kantor polisi.
Mengurus SKCK Online dari Rumah, Sat Set Tanpa Ribet. (Foto: MNC Media)
Mengurus SKCK Online dari Rumah, Sat Set Tanpa Ribet. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Mengajukan permohonan pembuatan SKCK online dari rumah sangat gampang dilakukan. Anda hanya perlu memastikan bahwa jaringan internet di rumah Anda lancar tanpa kendala, dan semua dokumen yang diminta telah disediakan dapat bentuk scan. 

Terkadang, orang membutuhkan SKCK untuk persyaratan pendaftaran CPNS, pendaftaran pekerjaan lain, atau saat hendak pergi ke luar negeri. Surat Keterangan Catatan Kepolisian berisikan catatan kriminal seseorang. 

SKCK berlaku hanya enam bulan setelah diterbitkan, dan pemilik bisa memperpanjang masa berlakunya. SKCK bisa dibuat secara online, namun perlu diingat, Anda harus tetap ke kantor polisi untuk mengambil surat cetaknya. 

Pengajuan permohonan SKCK online hanya mempersingkat waktu dan antrian. Namun tidak menghilangkan keharusan Anda untuk datang ke kantor polisi. 

Mengurus SKCK Online dari Rumah, Sediakan Dokumen Pelengkap

Hal paling penting saat mengurus permohonan SKCK online adalah melengkapi berkas asli dan hasil pindaiannya jauh hari sebelum hari mendaftaran tiba. Tak jarang, kita lupa posisi berkas-berkas penting di rumah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement