Keteledoran macam ini akan membuang-buang waktu. Apalagi jika Anda membutuhkan surat keterangan itu secepatnya. Berikut adalah berkas yang harus disiapkan:
- KTP
- Fotokopi akta kelahiran (atau surat kenal lahir, ijazah, dan surat nikah)
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto 4x6 dengan background berwarna sebanyak enam lembar
- Fotokopi paspor (jika mengajukan ke Mabes Polri atau Mapolda)
- Dokumen sidik jari
Setelahnya, Anda bisa mengunjungi situs resmi https://skck.polri.go.id/ untuk mengisi formulir pengajuan. Berikut langkahnya:
- Pilih menu di pojok kanan ‘form pendaftaran’
- Isi formulir dan tentukan alasan pengajuan pembuatan SKCK
- Pilih kesatuan wilayah untuk pengambilan begitu SKCK diterbitkan
- Pilih cara bayar, Anda bisa membayar tunai atau lewat BRI virtual account
- Lanjut pada formulir data diri. Isi informasi dengan benar
- Unggah foto dan semua dokumen yang dipersyaratkan
- Unggah dan lampirkan rumus sidik jari
- Setelah selesai Anda akan mendapatkan tanda bukti
- Bayarlah jasa layanan penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 per orang
- Anda akan mendapatkan kode atau tanda bukti untuk pengambilan SKCK fisik
Begitulah tata cara mengajuan permohonan pembuatan SKCK online dari rumah. Anda dapat melewati antrian dan menghemat waktu, namun tetap harus ke kantor polisi untuk mengambil surat Anda. (NKK)