sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengurus SKCK Online dari Rumah, Sat Set Tanpa Ribet

Milenomic editor Kurnia Nadya
29/09/2022 16:08 WIB
Pembuatan SKCK online dari rumah masih mengharuskan Anda untuk datangk ke kantor polisi.
Mengurus SKCK Online dari Rumah, Sat Set Tanpa Ribet. (Foto: MNC Media)
Mengurus SKCK Online dari Rumah, Sat Set Tanpa Ribet. (Foto: MNC Media)

Keteledoran macam ini akan membuang-buang waktu. Apalagi jika Anda membutuhkan surat keterangan itu secepatnya. Berikut adalah berkas yang harus disiapkan:

  1. KTP
  2. Fotokopi akta kelahiran (atau surat kenal lahir, ijazah, dan surat nikah)
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Pas foto 4x6 dengan background berwarna sebanyak enam lembar
  5. Fotokopi paspor (jika mengajukan ke Mabes Polri atau Mapolda)
  6. Dokumen sidik jari

Setelahnya, Anda bisa mengunjungi situs resmi https://skck.polri.go.id/ untuk mengisi formulir pengajuan. Berikut langkahnya: 

  1. Pilih menu di pojok kanan ‘form pendaftaran’
  2. Isi formulir dan tentukan alasan pengajuan pembuatan SKCK
  3. Pilih kesatuan wilayah untuk pengambilan begitu SKCK diterbitkan
  4. Pilih cara bayar, Anda bisa membayar tunai atau lewat BRI virtual account
  5. Lanjut pada formulir data diri. Isi informasi dengan benar
  6. Unggah foto dan semua dokumen yang dipersyaratkan
  7. Unggah dan lampirkan rumus sidik jari
  8. Setelah selesai Anda akan mendapatkan tanda bukti
  9. Bayarlah jasa layanan penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 per orang
  10. Anda akan mendapatkan kode atau tanda bukti untuk pengambilan SKCK fisik

Begitulah tata cara mengajuan permohonan pembuatan SKCK online dari rumah. Anda dapat melewati antrian dan menghemat waktu, namun tetap harus ke kantor polisi untuk mengambil surat Anda. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement