IDXChannel—Cara buat SKCK 2022 terbaru masih menggunakan dua cara, yakni secara online dan langsung mendatangi kantor polisi terdekat, tergantung untuk kebutuhan apa Anda perlu membuat surat tersebut.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dulunya dikenal sebagai SKKB, yang singkatannya adalah Surat Keterangan Kelakuan Baik. Dulunya SKKB dikeluarkan hanya untuk orang yang belum atau tidak punya catatan kriminal.
Sedangkan SKCK kini berisikan catatan kejahatan seseorang. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan terhitung setelah penerbitannya. Jika SKCK mati, pemilik dapat memperpanjang surat keterangan tersebut.
Jika Anda membutuhkan SKCK sebagai persyaratan untuk melengkapi administrasi lamaran CPNS, pembuatan visa, atau kebutuhan lain yang bersifat lintas negara, maka Anda disarankan untuk membuat SKCK langsung di polda. Sebab kantor polsek tidak akan melayani.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 dan disetorkan ke petugas kepolisian setempat. Nah, bagaimana tata cara buat SKCK 2022 terbaru?