sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Biaya Perpanjang SKCK 2023 dan Syarat yang Diperlukan

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
10/02/2023 11:15 WIB
Banyak orang yang belum mengetahui informasi mengenai biaya perpanjang SKCK 2023 dan apa saja persyaratan yang diperlukan. 
Intip Biaya Perpanjang SKCK 2023 dan Syarat yang Diperlukan (Foto: MNC Media)
Intip Biaya Perpanjang SKCK 2023 dan Syarat yang Diperlukan (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang belum mengetahui informasi mengenai biaya perpanjang SKCK 2023 dan apa saja persyaratan yang diperlukan. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang catatan atau riwayat seseorang, apakah pernah terlibat tindak kriminal atau tidak. SKCK biasanya diperlukan ketika seseorang ingin mendaftarkan diri atau melamar ke sebuah instansi.

Biaya Perpanjang SKCK 2023

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Bagi masyarakat yang ingin menggunakannya setelah enam bulan tentunya perlu memperpanjang masa berlaku tersebut melalui kantor polisi terdekat. Nah, sebenarnya berapakah biaya perpanjang SKCK 2023 yang berlaku hingga saat ini?

Untuk biaya perpanjangannya, masyarakat perlu menyiapkan uang sejumlah Rp30.000. Nominal tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya tersebut sama dengan biaya saat pertama kali menerbitkan SKCK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement