IDXChannel – Syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023 perlu diketahui, terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen yang kerap menjadi persyaratan dalam melamar pekerjaan. SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian yang berisi catatan mengenai ada tidaknya tindakan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Bagi Anda yang membutuhkan dokumen ini, IDXChannel merangkum syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023 sebagai berikut.
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2023
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Dilansir dari laman resmi Polri, berikut beberapa syarat membuat SKCK terbaru.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan).
- Fotokopi akte lahir/ Ijazah/ surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari.
- Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP.
- Pas foto ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah (6 lembar).
- Foto tidak boleh mengenakan aksesoris wajah dan harus tampak muka.
2. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Surat Nikah bagi WNA yang sponsornya adalah suami/istri WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi KITAS atau KITAP.
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian.
- Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari.