Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2023
Setelah mengetahui dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SKCK bisa mengunjungi kantor polisi setempat. Untuk lebih lengkapnya, berikut cara perpanjang SKCK terbaru 2023 yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat:
- Pertama, kunjungi kantor Polisi terdekat yang ada di domisili Anda. Pastikan untuk mengunjunginya pada jam kerja, yakni pukul 08:00 - 15:00.
- Setelah sampai, kunjungi loket pelayanan SKCK. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK.
- Kemudian, isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan oleh petugas secara lengkap dan benar.
- Serahkan formulir yang sudah diisi beserta persyaratan yang sudah Anda persiapkan sebelumnya.
- Petugas akan memroses permohonan perpanjangan SKCK Anda.
- Tidak lupa, Anda perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp30.000 kepada petugas. Nominal tersebut sama dengan ketika Anda membuat SKCK untuk pertama kali.
- Jika sudah selesai, petugas akan memberikan SKCK yang sudah diperpanjang. Dokumen SKCK tersebut memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
Itulah beberapa informasi mengenai syarat dan cara perpanjang SKCK terbaru 2023 yang bisa dilakukan dengan mudah.