Cara Perpanjang SKCK
Ada dua cara memperpanjang SKCK, yaitu secara offline (langsung ke kantor polisi) atau online melalui website resmi SKCK Polri.
1. Perpanjang SKCK Secara Offline
Seperti ini caranya:
- Datangi kantor polisi tempat SKCK lama diterbitkan (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
- Serahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan SKCK.
- Isi formulir perpanjangan SKCK.
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.
- SKCK yang diperpanjang bisa langsung diambil di tempat.
2. Perpanjang SKCK Secara Online
Adapun cara perpanjangan SKCK secara online, seperti berikut:
- Akses situs resmi: https://skck.polri.go.id
- Pilih “Perpanjangan SKCK”
- Isi formulir data diri dan unggah dokumen persyaratan.
- Pilih lokasi pengambilan SKCK (Polres/Polsek terdekat).
- Tunggu konfirmasi, lalu ambil SKCK di tempat yang dipilih atau gunakan layanan antar (jika tersedia).
Biaya Perpanjangan SKCK
Biaya resmi perpanjangan SKCK Adalah sekitar Rp30.000 (Sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri). Proses perpanjangan SKCK tahun 2025 cukup mudah, baik dilakukan secara langsung maupun online. Asalkan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan masih dalam masa tenggang, SKCK bisa diperpanjang tanpa harus membuat dari awal. Gunakan layanan online jika ingin lebih cepat dan praktis.
(Shifa Nurhaliza Putri)