IDXChannel—Ketahui syarat perpanjangan SKCK 2024 untuk beragam keperluan. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keteragan resmi yang diterbitkan Polri melalui Intelkam.
Permohonan pembuatan SKCK diajukan oleh masyarakat untuk memenuhi keperluan yang mensyaratkan penyertaan SKCK, misalnya melamar pekerjaan, permohonan beasiswa, membuat visa, dan sebagainya.
SKCK dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian terkait pemohon. SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal penerbitannya, setelah masa berlaku habis dan bila pemohon merasa perlu, SKCK dapat diperpanjangan.
Mengutip laman resmi Polri, berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk mengurus perpanjangan SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli atau dilegalisir
- Membawa fotocopy KTP atau SIM
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran
- Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga/lima lembar
- Membawa fotocopy kartu Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan/KIS/KBS)
- Jika ada, membawa fotocopy paspor dan kartu rumus sidik jari yang telah digunakan untuk pembuatan SKCK sebelumnya
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan pihak kepolisian
Permohonan pembuatan SKCK bisa dilakukan di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Namun perlu diingat, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau untuk kelengkapan administrasi CPNS.