IDXChannel—Apa saja syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai? BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi 25% terendah dalam bentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
BPNT menggantikan penyaluran bantuan pangan dengan penyerahan bantuan menggunakan sistem non tunai (kartu elektronik) yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong).
Mengutip Sikapi Uangmu OJK (28/3), selain lebih efisien dan tepat sasaran, penyaluran BPNT juga diharapkan dapat membiasakan masyarakat untuk menabung, karena pencairan dana bantuan dapat diatur sendiri sesuai kebutuhan.
Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini, terlebih dahulu harus mendaftar atau terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kementerian Sosial. Setelahnya, calon KPM diminta untuk mengisi data yang kelak akan digunakan untuk pendataan sinergis dengan bank Himbara dan kantor kelurahan/walikota/kabupaten.
Dari situ, KPM akan dibuatkan rekening di bank dan mendapatkan KKS yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pembelian bantuan pangan. Pembelian dapat dilakukan di e-warong, yakni agen bank, pedagang pasar tradisional, warung, toko kelontong, dan sebagainya.