E-warong adalah pihak pedagang yang telah menjalin kerja sama dengan bank penyalur dan telah ditetapkan sebagai tepat penukaran atau pembelian bahan pangan oleh KPM. Lewat sistem terintegrasi ini, bank penyalur dapat mengetahui berapa uang yang telah dimanfaatkan dan berapa yang tersisa.
Lantas, apa saja syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai? Berikut ini adalah syarat-syarat yang mesti dipenuhi:
- Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia
- Calon penerima harus memiliki KTP yang valid
- Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin
- Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintar
- Penerima tidak termasuk dalam kategori PNS, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN ataupun BUMD
Untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam kategori penerima bantuan yang layak, Anda dapat mengeceknya dengan cara berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi wilayah penerima
- Pilih kabupaten/kota
- Pilih kecamatan
- Pilih desa
- Isi nama penerima manfaat (nama harus sesuai KTP)
- Masukkan huruf kode acak yang tertera di kotak
- Klik ‘Cari Data’
Lihatlah apa nama atau sanak saudara Anda terdaftar sebagai penerima bantuan. Itulah penjelasan singkat tentang syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai. (NKK)