sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili Offline dan Online Tanpa Pulang 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
01/06/2023 11:32 WIB
Cara perpanjang SKCK beda domisili kerap dipertanyakan banyak orang. Apalagi, bagi perantau yang membutuhkan dokumen ini namun tidak memungkinkan untuk pulang.
Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili Offline dan Online Tanpa Pulang. (Foto: MNC Media) 
Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili Offline dan Online Tanpa Pulang. (Foto: MNC Media) 

IDXChannelCara perpanjang SKCK beda domisili kerap dipertanyakan banyak orang. Apalagi, bagi perantau yang membutuhkan dokumen ini namun tidak memungkinkan untuk pulang.  

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang kerap dibutuhkan dalam melamar pekerjaan. Dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian RI yang menyatakan ada tidaknya tindak kejahatan yang pernah dilakukan seseorang. 

Dokumen ini memiliki masa berlaku yakni hanya selama 6 bulan sejak diterbitkan. Oleh karena itu, sebelum masa berlakunya habis, masyarakat harus melakukan perpanjangan SKCK agar bisa digunakan kembali. 

Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili

Mengurus perpanjangan SKCK pada dasarnya bisa dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline di kantor Polisi kesatuan wilayah setempat seperti Polsek, Polres, atau Polda. Akan tetapi, perpanjangan SKCK ini hanya bisa dilakukan di kantor polisi sesuai domisili masing-masing. Hal ini seringkali menjadi kendala bagi perantau yang tengah berada di luar wilayah domisili dan tidak memungkinkan untuk pulang.

Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir, Anda masih bisa menyiasatinya dengan meminta bantuan kepada pihak lain yakni keluarga, saudara, atau teman yang tengah berada di wilayah domisili Anda. Adapun langkah-langkahnya bisa dilakukan baik secara offline maupun online. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement