MILENOMIC

Cara dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru 2023, Lengkap dengan Biayanya

Ratih Ika Wijayanti 04/01/2023 08:02 WIB

Cara dan syarat perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan perlu diketahui. Anda perlu melakukan perpanjangan ketika masa berlakunya hampir habis. 

Cara dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru 2023, Lengkap dengan Biayanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara dan syarat perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan perlu diketahui. Anda perlu melakukan perpanjangan ketika masa berlakunya hampir habis. 

STNK memiliki masa berlaku yang harus diperbarui setiap tahunnya. Anda juga perlu melakukan perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor lima tahun sekali. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan STNK, berikut IDXChannel mengulas cara dan syarat perpanjang STNK terbaru 2023 beserta biayanya. 

Syarat Perpanjang STNK 2023

Anda perlu melakukan perpanjangan STNK apabila masa berlaku STNK Anda hampir habis atau mendekati satu tahun. Hal ini perlu dilakukan agar Anda bisa menggunakan kendaraan secara legal. 

Sebelum melakukan perpanjangan, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat perpanjangan STNK terlebih dulu. Beberapa syaratnya antara lain sebagai berikut.

Cara Perpanjang STNK 2023

Jika persyaratan tersebut sudah dipersiapkan, Anda bisa melakukan perpanjangan dengan cara sebagai berikut. 

Adapun untuk perpanjangan STNK 5 tahunan beserta ganti pelat nomor kendaraan, Anda perlu melakukan beberapa langkah sebagai berikut. 

Biaya Perpanjang STNK 2023

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan STNK 2022 adalah sebagai berikut. 

Itulah informasi mengenai cara dan syarat perpanjang STNK terbaru 2023 yang bisa Anda jadikan referensi. Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK Anda habis agar Anda bisa berkendara secara legal dan leluasa. Semoga bermanfaat!

SHARE