Cara Gunakan BPJS Aktif tapi Ada Tunggakan
Cara menggunakan BPJS aktif tapi ada tunggakan ini bisa memberikan informasi yang menarik bagi Anda.
IDXChannel - Cara menggunakan BPJS aktif tapi ada tunggakan ini bisa memberikan informasi yang menarik bagi Anda.
Seperti diketahui, Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik. Aturan ini telah diumumkan pada tanggal 6 Januari 2022.
Lantas bagaimana menggunakan BPJS aktif tapi ada tunggakan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Penjelasan BPJS Aktif Tapi ada Tunggakan
Terdapat ketentuan dalam pembayaran BPJS Kesehatan bahwa jika ada tunggakan, peserta akan dikenai sanksi. Selain itu, kartu BPJS Kesehatan kemungkinan akan ditolak saat digunakan. Hal ini semua disebabkan oleh adanya tunggakan BPJS Kesehatan.
Beberapa sanksi yang diberlakukan jika ada tunggakan BPJS Kesehatan antara lain:
- Status peserta menjadi non-aktif sejak 1 bulan berikutnya dan penjaminan pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
- Selama periode tunggakan, kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk berobat. Kartu BPJS akan terblokir dan tunggakan iuran harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dapat aktif kembali.
- Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali dengan membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalan.
Kesimpulannya adalah BPJS Kesehatan yang menunggak selama 1 tahun atau lebih tidak dapat digunakan untuk sementara waktu atau statusnya menjadi non-aktif. Karena itu, untuk mengaktifkannya kembali, semua tunggakan BPJS Kesehatan harus dibayar.
Cara Gunakan BPJS Aktif tapi Ada Tunggakan. (FOTO: MNC MEDIA)
Aktivasi BPJS Kesehatan Setelah Menunggak
Pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dari status non-aktif menjadi aktif cukup mudah. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang non-aktif dapat segera kembali aktif setelah peserta membayar iuran tunggakan. Setelah tunggakan dibayarkan, kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis, namun ada sanksi denda yang berlaku.
Besaran denda yang dikenakan adalah lima persen dari perkiraan biaya perawatan per bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan jumlah tertinggi Rp30 juta.
Peserta yang menunggak tidak dikenakan denda, namun kepesertaannya akan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Bagaimana jika ingin menggunakan BPJS setelah melakukan pembayaran tunggakan? Anda dapat mengecek tagihan dan melakukan pembayaran tunggakan melalui website resmi BPJS Kesehatan, ATM bank pemerintah, aplikasi BPJS Kesehatan, atau layanan kontak BPJS.
Setelah tunggakan lunas, status kepesertaan akan diaktifkan kembali, dan Anda dapat menggunakan layanan BPJS untuk berobat, kecuali untuk rawat inap. Jika ingin menggunakan rawat inap, disarankan menunggu selama 45 hari setelah status diaktifkan kembali. Selain itu, tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga dapat dicicil melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) dengan syarat-syarat yang berlaku.
Itulah penjelasan bagaimana cara menggunakan BPJS aktif tapi ada tunggakan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda agar kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat terus dinikmati. (MYY)