MILENOMIC

Cara Hadapi Pinjol yang Permalukan Nasabah, Aturan yang Berlaku dan Kanal Pelaporannya

Kurnia Nadya 22/11/2024 20:19 WIB

Menagih utang dengan cara-cara yang mempermalukan nasabah dilarang dalam POJK No. 22/2023. Sehingga nasabah dapat melaporkan pinjol ke pihak berwenang.

Cara Hadapi Pinjol yang Permalukan Nasabah, Aturan yang Berlaku dan Kanal Pelaporannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Bagaimana cara hadapi pinjol yang permalukan nasabah? Salah satu risiko terjerat gagal bayar di aplikasi pinjol adalah menerima intimidasi dan pelecehan verbal dari debt collector saat penagihan

Sesuai peraturan POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,  Pelaksana Jasa Usaha Keuangan (PUJK) diperbolehkan mengalihkan tugas penagihan kepada pihak ketiga, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. 

Pada pasal 61 disebutkan bahwa syarat tersebut adalah: 

Jika fintech yang melakukan kerja sama dengan debt collector, maka pihak ketiga tidak boleh berasal dari afiliasi pemberi dana, alias pihak fintech itu sendiri.

POJK ini juga mengatur tata cara penagihan yang diperbolehkan, antara lain: 

Meskipun aturan ini wajib dipatuhi oleh PUJK, tetapi pada praktiknya debt collector masih sangat mungkin melanggar aturan-aturan ini dan tetap menagih dengan cara yang tidak beretika. Salah satunya: mempermalukan nasabah.

Cara mempermalukan nasabah ini biasanya dilakukan dengan menyebar informasi pribadi nasabah, menagih ke semua kontak di handphone nasabah, dan lain-lain. Tujuannya untuk menekan nasabah agar mau membayar utang. 

Jika cara penagihan ini dilakukan, nasabah dapat melaporkan debt collector dan fintech pinjol yang bersangkutan ke saluran-saluran ini: 

Sesuai peraturan POJK di atas, PUJK yang melanggar ketentuan ini, termasuk fintech pinjol, akan mendapatkan sanksi dari OJK. 

Itulah penjelasan singkat tentang cara hadapi pinjol yang permalukan nasabah


(Nadya Kurnia)

SHARE