IDXChannel—Jika DC pinjol tahu tempat kantor kerja, apa yang harus dilakukan? Sesuai POJK No. 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, penagihan sebenarnya hanya dapat dilakukan di rumah.
Jika pun ada penagihan di luar alamat domisili konsumen, maka harus dilakukan berdasarkan persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu. Jadi, debt collector tidak bisa serta merta mendatangi kantor tempat konsumen bekerja.
Salah satu risiko yang paling dikhawatirkan dari pinjol adalah penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Seringkali konsumen pinjol mengeluhkan cara penagihan yang disertai dengan pelecehan dan ancaman.
Agar konsumen mengenali haknya selaku pengguna layanan pinjaman online, berikut aturan-aturan yang berlaku berdasarkan POJK No. 22/2023:
1. Pasal 60
Jika Pelaksana Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menagih konsumen yang wanprestasi (gagal bayar) dalam penggunaan kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian.