sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kredit Pintar Apakah Legal? Simak Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjol di Website OJK

Milenomic editor Kurnia Nadya
05/11/2024 15:00 WIB
Penyelenggara fintech Kredit Pintar adalah pinjol legal yang telah mengantongi izin OJK sejak 30 September 2019.
Kredit Pintar Apakah Legal? Simak Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjol di Website OJK. (Foto: Kredit Pintar)
Kredit Pintar Apakah Legal? Simak Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjol di Website OJK. (Foto: Kredit Pintar)

IDXChannelFintech Kredit Pintar apakah legal? Berdasarkan daftar Penyelenggara Fintech Leding Berizin OJK per 29 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Kredit Pintar telah mengantongi izin untuk beroperasi. 

Sampai dengan 29 Oktober, terdapat 97 perusahaan fintech peer to peer lending atau fintech lending yang resmi dan berizin. PT Kredit Pintar Indonesia tercatat dalam daftar dengan Surat Tanda Berizin KEP-83/D.05/2019. 

Kredit Pintar telah mengantongi izin sejak 30 September 2019. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech yang legal dan telah mengantongi izin dari OJK. 

Untuk mengecek legalitas atau status izin penyelenggara fintech dan penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima, ada beberapa cara yang dapat ditempuh. Yakni dengan mengeceknya langsung di website, atau dengan menghubungi OJK. 

Masyarakat dapat menghubungi OJK di nomor 157 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081157157157. Sementara pengecekan melalui website dapat Anda lakukan dengan cara di bawah ini: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement