sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengertian Fintech Data Center FDC: SLIK-nya P2P Lending, Begini Cara Kerjanya

Milenomic editor Kurnia Nadya
21/06/2024 18:06 WIB
Para penyelenggara fintech dapat mengakses FDC untuk mendeteksi dan menegakkan tindakan preventif kepada calon peminjam bermasalah.
Pengertian Fintech Data Center FDC: SLIK-nya P2P Lending, Begini Cara Kerjanya. (Foto: Freepik)
Pengertian Fintech Data Center FDC: SLIK-nya P2P Lending, Begini Cara Kerjanya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa pengertian Fintech Data Center atau FDC? Fintech Data Center adalah pusat data untuk para penyelenggara fintech legal yang dibangun dan dikelola oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indoensia (AFPI). 

Mengutip laman resmi AFPI (21/6), asosiasi mengelola FDC secara independen untuk kepentingan perusahaan penyelenggara fintech lending yang legal. Pusat data ini berfungsi dalam ranah pengawasan. 

Semua penyelenggara fintech yang telah resmi terdaftar dan diawasi OJK, menyampaikan data debiturnya ke FDC untuk melengkapi database. Data yang terkumpul menggambarkan transaksi dalam industri fintech lending. 

Pengertian Fintech Data Center FDC: Cara Kerja dan Pihak yang Terlibat

Sederhananya, fungsi FDC kurang lebih sama dengan SLIK yang dikelola OJK. Para penyelenggara fintech dapat mengakses FDC untuk mendeteksi dan menegakkan tindakan preventif kepada calon peminjam bermasalah. 

Sehingga secara langsung, FDC dapat membantu penyelenggara fintech untuk menjaga kualitas pinjamannya dengan memeriksa kelaikan pinjaman yang diajukan oleh calon peminjam. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement