sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengertian Fintech Data Center FDC: SLIK-nya P2P Lending, Begini Cara Kerjanya

Milenomic editor Kurnia Nadya
21/06/2024 18:06 WIB
Para penyelenggara fintech dapat mengakses FDC untuk mendeteksi dan menegakkan tindakan preventif kepada calon peminjam bermasalah.
Pengertian Fintech Data Center FDC: SLIK-nya P2P Lending, Begini Cara Kerjanya. (Foto: Freepik)
Pengertian Fintech Data Center FDC: SLIK-nya P2P Lending, Begini Cara Kerjanya. (Foto: Freepik)

Pastinya, calon peminjam dengan track record pinjaman bermasalah dapat dihindari. Pihak penyelenggara fintech dapat melakukan asesmen terhadap kelayakan calon peminjam untuk disalurkan pinjaman. 
Penyelenggara fintech akan melaporkan peminjam yang gagal bayar kepada FDC. Kelak data tersebut akan menjadi patokan FDC untuk menyusun blacklist. Ini untuk mencegah peminjam bermasalah memiliki beberapa pinjaman di fintech yang berbeda. 

Seperti diketahui, sama seperti cara kerja kredit perbankan, masyarakat bisa mengajukan pinjaman ke fintech yang berbeda. Jika perbankan menggunakan data di SLIK OJK sebagai acuan, maka fintech lending menggunakan FDC sebagai acuan untuk asesmen pinjaman. 

Mengutip OCBC NISP, saat ini setidaknya sudah lebih dari 100 penyelenggara fintech telah tergabung dalam FDC dan telah menyampaikan jutaan data debiturnya. Namun demikian, debitur tidak perlu khawatir karena data pribadinya tetap aman. 

Berikut ini adalah kesimpulan fungsi FDC bagi penyelenggara fintech: 

  • Mencegah kasus peminjaman berganda dalam satu waktu oleh peminjam yang sama
  • Memberikan identifikasi rekam jejak calon peminjam untuk mencegah risiko kredit bermasalah
  • Memberikan efek jera kepada peminjam dengan riwayat pembayaran yang buruk

Itulah penjelasan singkat tentang pengertian fintech data center FDC yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement