- Buka laman resmi OJK (ojk.go.id)
- Klik menu IKNB pada deretan atas
- Pilih ‘Fintech’ pada bagian kanan bawah
- Unduh daftar fintech legal yang diunggah OJK secara berkala
- Cek nama fintech yang Anda ingin cari
OJK akan terus memperbarui daftar fintech legal yang beroperasi di Indonesia. Pada tiap perbaruan, bisa terjadi penambahan maupun pengurangan penyelenggara fintech dalam daftar tersebut.
Fintech legal yang telah mengantongi izin dari OJK beroperasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara fintech ilegal beroperasi tanpa aturan, baik dari segi penetapan bunga maupun tata cara penagihan utang. Selain itu, fintech ilegal juga berisiko pada penyebaran data pribadi pengguna.
Itulah penjelasan singkat tentang Kredit Pintar apakah legal.
(Nadya Kurnia)