Sehingga, sekalipun PUJK mengetahui tempat konsumen bekerja, PUJK dan DC tidak serta merta dapat mendatangi kantor tempat konsumen bekerja untuk melakukan penagihan ketika konsumen gagal bayar.
Perusahaan yang melanggar ketentuan di atas, dapat dikenai sanksi berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
- Pembekuan produk atau layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
- Pemberhentian pengurus
- Denda administratif
- Pencabutan izin produk atau layanan
- Pencabutan izin usaha
Selama konsumen tidak gagal bayar, maka konsumen tidak perlu mengkhawatirkan penagihan hingga ke kantor. Namun jika konsumen telah gagal bayar, maka penagihan di kantor hanya dapat dilakukan jika Anda mengetahui dan menyetujuinya.
Namun jika pihak debt collector memanfaatkan informasi tempat konsumen bekerja untuk menagih di luar alamat domisili tanpa sepengetahuan dan seizin konsumen, konsumen dapat melaporkannya ke tempat-tempat berikut ini:
- Otoritas Jasa Keuangan (call 157, email [email protected])
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) (https://afpi.or.id/pengaduan/)
- Kepolisian
- Website lapor.go.id (https://www.lapor.go.id/)
Untuk menghindari informasi tempat kerja tersimpan oleh pihak penyedia jasa pinjaman, Anda sebaiknya tidak mengisi keterangan tempat bekerja ketika diminta. Namun jika data tersebut bersifat wajib, kenali hak-hak Anda sebagai konsumen sesuai peraturan yang diulas di atas.
Itulah penjelasan lengkap tentang dc pinjol tau tempat kantor kerja.
(Nadya Kurnia)