sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DC Pinjol Tahu Tempat Kerja? Kenali Hak Anda, Cara Mengatasi, dan Kanal Pengaduannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
12/11/2024 18:05 WIB
PUJK tidak boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili konsumen tanpa sepengetahuan dan persetujuan konsumen.
DC Pinjol Tahu Tempat Kerja? Kenali Hak Anda, Cara Mengatasi, dan Kanal Pengaduannya. (Foto: Freepik)
DC Pinjol Tahu Tempat Kerja? Kenali Hak Anda, Cara Mengatasi, dan Kanal Pengaduannya. (Foto: Freepik)

Sehingga, sekalipun PUJK mengetahui tempat konsumen bekerja, PUJK dan DC tidak serta merta dapat mendatangi kantor tempat konsumen bekerja untuk melakukan penagihan ketika konsumen gagal bayar. 

Perusahaan yang melanggar ketentuan di atas, dapat dikenai sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pembekuan produk atau layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pemberhentian pengurus 
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin produk atau layanan 
  • Pencabutan izin usaha 

Selama konsumen tidak gagal bayar, maka konsumen tidak perlu mengkhawatirkan penagihan hingga ke kantor. Namun jika konsumen telah gagal bayar, maka penagihan di kantor hanya dapat dilakukan jika Anda mengetahui dan menyetujuinya. 

Namun jika pihak debt collector memanfaatkan informasi tempat konsumen bekerja untuk menagih di luar alamat domisili tanpa sepengetahuan dan seizin konsumen, konsumen dapat melaporkannya ke tempat-tempat berikut ini: 

Untuk menghindari informasi tempat kerja tersimpan oleh pihak penyedia jasa pinjaman, Anda sebaiknya tidak mengisi keterangan tempat bekerja ketika diminta. Namun jika data tersebut bersifat wajib, kenali hak-hak Anda sebagai konsumen sesuai peraturan yang diulas di atas. 

Itulah penjelasan lengkap tentang dc pinjol tau tempat kantor kerja. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement