Surat peringatan ini harus memuat informasi paling tidak:
- Tanggal jatuh tempo
- Jumlah hari keterlambatan pembayaran utang
- Outstanding pokok terutang (utang pokok berjalan)
- Manfaat ekonomi pendanaan
- Denda yang terutang atau ganti rugi terutang
2. Pasal 61
Pelaksana Jasa Usaha Keuangan (PUJK), baik perbankan atau fintech pinjaman online, dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen.
Namun PUJK wajib menuangkan kerja sama tersebut paling kurang dalam perjanjian tulis bermeterai cukup. Kerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) ini juga harus memenuhi persyaratan, yakni:
- Pihak lain berbentuk badan hukum
- Pihak lain mengantongi izin dari instansi berwenang
- Pihak lain memiliki SDM yang telah memiliki sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga profesi atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK
Ayat 4 dalam pasal ini menyebutkan jika fintech pinjol melakukan kerja sama dengan debt collector pihak ketiga, maka pihak lain ini tidak boleh berasal dari afiliasi pemberi dana. PUJK juga wajib bertanggung jawab atas semua dampak yang ditimbulkan atas kerja sama dengan pihak ketiga ini.
3. Pasal 62
PUJK wajib menagih kredit kepada konsumen sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PUJK harus memastikan tindakan penagihan sebagai berikut (ayat 2):
- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat memperlakukan konsumen
- Tidak menggunakan tekanan fisik ataupun verbal
- Tidak kepada pihak selain konsumen
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- Penagihan hanya di tempat alamat penagihan atau domisi konsumen
- Hanya pada hari Senin-Sabtu di luar hari nasional, dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ayat 3 pada pasal ini menyebutkan bahwa penagihan di luar tempat atau waktu yang dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dilakukan atas persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.