MILENOMIC

Cara Klaim 1 Kartu BPJS Ketenagakerjaan 2 Perusahaan, Begini Penjelasannya

Kurnia Nadya 15/11/2024 16:12 WIB

Peserta BPJS Kesejatan yang memiliki dua kepesertaan dapat mengajukan klaim sekaligus untuk semua kartunya.

Cara Klaim 1 Kartu BPJS Ketenagakerjaan 2 Perusahaan, Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara klaim 1 kartu BPJS Ketenagakerjaan 2 perusahaan? Peserta BPJS Kesejatan yang memiliki dua kepesertaan dapat mengajukan klaim sekaligus untuk semua kartunya. 

Namun peserta tidak dapat mengajukan klaim hanya untuk salah satu kartu kepesertaan saja, karena pengajuan klaim harus dilakukan sekaligus. Karena pada dasarnya hasil penghimpunan dana JHT tetap disimpan atas nama satu orang. 

Pekerja yang berganti tempat bekerja dapat memiliki kartu kepesertaan yang berbeda. Biasanya, tiap kali peserta berpindah tempat kerja, maka perusahaan baru akan mendaftarkan kepesertaannya kembali ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Sehingga, meskipun memiliki beberapa kartu kepesertaan, pengajuan klaim tetap harus semua kartu secara sekaligus. Karena kepesertaan dari perusahaan baru umumnya hanya meneruskan program kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk mengajukan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi persyaratan, antara lain: 

Berikut ini adalah cara pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO: 

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menjadwalkan Anda waktu untuk wawancara secara online melalui video call dengan petugas untuk proses verifikasi. Setelah itu, barulah saldo JHT Anda akan ditransfer ke rekening Anda. 

Itulah penjelasan singkat tentang cara klaim 1 kartu BPJS 2 perusahaan. 

(Nadya Kurnia)

SHARE