Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Sudah Tahu?
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah jika Anda telah memenuhi syarat dan ketentuannya.
IDXChannel – Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah jika Anda telah memenuhi syarat dan ketentuannya.
Selain digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk klaim berbagai alat penunjang kesehatan, salah satunya yakni kacamata.
Lantas, bagaimana cara klaim kacamata BPJS Kesehatan? IDXChannel mengulas langkah-langkahnya sebagai berikut.
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No.2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Adapun berdasarkan Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan akan menanggung klaim kacamata dengan rincian biaya sebagai berikut.
- PBI/Hak rawat kelas 3: Rp165.000
- Hak rawat kelas 2: Rp220.000
- Hak rawat kelas 1: Rp330.000
Biaya tersebut merupakan subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan di mana nilainya telah mengalami kenaikan 10% sejak awal tahun ini. Sebelumnya, biaya yang ditanggung untuk klaim kacamata adalah sebesar Rp300.000 untuk kelas rawat 1, Rp200.000 untuk kelas rawat 2, dan Rp150.000 untuk kelas rawat 3.
Adapun cara klaim kacamata BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 baik Puskesmas, Klinik, atau dokter umum sesuai yang tercantum di kartu BPJS Anda.
- Meminta surat rujukan untuk ke dokter spesialis mata.
- Mengunjungi dokter spesialis mata dengan membawa surat rujukan dari Faskes tingkat 1.
- Mendapatkan resep kacamata dari dokter spesialis mata yang dikunjungi.
- Setelah mendapatkan resep kacamata, peserta wajib melakukan legalisir resep kacamata di loket BPJS Kesehatan terdekat.
- Selanjutnya, peserta dapat mengunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan membeli kacamata sesuai kebutuhan.
Nah, itulah cara klaim kacamata BPJS Kesehatan terbaru 2023 yang bisa Anda lakukan. Peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP kepada petugas administrasi fasilitas kesehatan sebelum mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.