MILENOMIC

Cara Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, Begini Langkahnya

Kurnia Nadya 02/01/2025 12:11 WIB

Pelaporan SPT kini lebih mudah karena dapat diselesaikan secara online menggunakan situs resmi yang dikelola oleh Ditjen Pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, Begini Langkahnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Meskipun tanggal akhir pelaporan SPT masih lama, tak ada salahnya wajib pajak mulai mempelajari cara lapor SPT tahunan dari sekarang. 

Setiap tahunnya, semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, diharuskan untuk membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak dari penghasilannya selama satu tahun. 

Pelaporan SPT kini lebih mudah karena dapat diselesaikan secara online menggunakan situs resmi yang dikelola oleh Ditjen Pajak. Pelaporan SPT ini harus dilakukan oleh semua wajib pajak orang pribadi meskipun penghasilannya masih tergolong tidak kena pajak. 

Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk masyarakat yang bekerja sebagai karyawan, pekerja lepas, pedagang, atau pengusaha. Berikut ini adalah cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (OP). 

Cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan: 

Itulah penjelasan dan cara lapor lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. 


(Nadya Kurnia)

SHARE