IDXChannel—Banyak cara dapat dilakukan untuk mengetahui EFIN pajak. Electronic Filling Identification Number (EFIN) akan dibutuhkan Wajib Pajak saat melaporkan SPT tahunannya secara online.
Wajib Pajak yang telah mengaktivasi EFIN, dianjurkan untuk menyimpan nomor EFIN agar tidak lupa di kemudian hari. Kini Dirjen Pajak mengalihkan layanan lupa EFIN dari Kring Pajak ke email.
Wajib Pajak juga dapat mengetahui EFIN pajak lewat aplikasi M-Pajak, telepon KPP bersangkutan, atau mendatangi langsung KPP tempat masyarakat terdaftar sebagai Wajib pajak.
Berikut ini adalah tata cara mengetahui EFIN pajak bila lupa:
- Pastikan Anda menggunakan email yang digunakan mendaftar EFIN
- Siapkan scan NPWP, KTP
- Cantumkan NPWP, nama Wajib Pajak, alamat terdaftar, nomor handphone
- Jangan lupa untuk mengetik subjek email dengan ‘Lupa EFIN’
- Kirimkan email ke alamat [email protected]
Aplikasi M-Pajak
- Buka aplikasi M-Pajak
- Klik menu ‘EFIN’ pada halaman utama
- Masukkan data dengan benar
- Lakukan swafoto sesuai instruksi aplikasi \Setelah foto diverifikasi dan valid, sistem akan mengirim kode verifikasi ke nomor ponsel terdaftar
- Masukkan kode verifikasi tersebut untuk mendapatkan email kode EFIN
Wajib Pajak juga memanfaatkan fitur layanan live chat di situs resmi DJP. Pada halaman utama DJP, di bagian kanan bawah situs akan muncul logo “Tanya Fisko”, setelahnya Wajib Pajak hanya perlu mengikuti prosedur yang dilaksanakan sistem.
Dalam live chat itu petugas pajak akan melayani Wajib Pajak untuk pengurusan lupa EFIN untuk lapor SPT online. Petugas akan memandu WP untuk mendapatkan kembali nomor EFIN-nya.