Cara Lapor Zakat di SPT Tahunan sebagai Pengurang Pajak
Zakat atau sumbangan keagamaan ternyata juga bisa mengurangi pajak kamu. Ini cara lapor bukti pembayaran zakat di SPT Tahunan.
IDXChannel - Kamu sudah tahu belum, kalau bukan cuma Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi pengurang pajak. Zakat atau sumbangan keagamaan ternyata juga bisa mengurangi pajak kamu.
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong, Adam Siaga Utama mengatakan, zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat menjadi pengurang Pajak Penghasilan (PPh).
Sesuai dengan UU Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (3) disebutkan, zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bukan termasuk objek pajak dengan syarat zakat dan sumbangan tersebut diterima oleh badan atau lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yaitu zakat yang dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Badan atau lembaga amil zakat memberikan bukti setoran zakat kepada pembayar zakat, bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
“Agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, Wajib Pajak wajib melampirkan bukti setoran zakat atau sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan,” terang Adam, dari laman resmi Ditjen Pajak, Senin (13/3/2023).
Untuk daftar badan atau lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dapat dilihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-08/PJ/2021.
Baznas merupakan salah satu badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setor zakat kepada pemberi zakat dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Contoh perhitungan pajak setelah zakat:
Kamu merupakan pengusaha dengan penjualan sebesar Rp100 juta pada 2022. Harga pokok penjualan sebesar Rp60 juta, biaya umum dan administrasi Rp20 juta.
Maka perhitungannya:
Penghasilan bruto = Rp100.000.000
Harga pokok penjualan = Rp60.000.000
Biaya umum dan admin = Rp20.000.000
Penghasilan bersih sebelum pajak = Rp20.000.000
(Penghasilan bruto-hpp-biaya)
Zakat 2,5% x Rp20.000.000 = Rp500.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp19.500.000
(Rp20.000.000 - Rp500.000)
Pajak yang dibayar = Rp975.000
5% x Rp19.500.000
Cara lapor pembayaran zakat di SPT Tahunan:
- Pilih kolom Zakat atau sumbangan keagamaan
- Klik Ya jika ada pertanyaan "Apakah Anda membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan Kegiatan Wajib?"
- Lampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan
- Bukti pembayaran yang dilampirkan dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran lewat ATM
- Bukti pembayaran paling sedikit memuat:
(1) nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
(2) jumlah pembayaran;
(3) tanggal pembayaran;
(4) nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
(5) tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; atau (6) validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(FAY)