Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat, Ada Dendanya?
Banyak orang yang belum mengetahui cara melaporkan SPT tahunan yang terlambat dari waktu yang sudah ditetapkan.
IDXChannel – Banyak orang yang belum mengetahui cara melaporkan SPT tahunan yang terlambat dari waktu yang sudah ditetapkan.
Pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum masa lapor yang sudah ditentukan berakhir. Pada umumnya, batas akhir pelaporan SPT tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat
Karena merupakan hal yang wajib untuk dilakukan, maka Wajib Pajak harus melaporkan SPT tahunan mereka sebelum batas akhir. Nah, bagaimana dengan Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT-nya? Adakah cara melaporkan SPT tahunan yang terlambat?
Merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT tahunan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda tersebut senilai Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, Rp1.000.0000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, serta Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Denda di atas akan dikecualikan bagi Wajib Pajak dengan kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Jika denda sudah ditentukan, maka Anda perlu membayarnya terlebih dahulu. Biasanya, Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT-nya akan menerima surat tagihan pajak. Bayarlah denda tersebut baik secara online maupun offline di KPP Pratama setempat.
Setelah melakukan pembayaran denda, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan SPT tahunannya. Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan seperti biasa secara langsung di kantor KPP Pratama setempat maupun secara online melalui situs resmi Ditjen Pajak.
Itulah beberapa informasi seputar cara melaporkan SPT tahunan yang terlambat sekaligus denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak.