Cara Melihat Daftar Nama Blacklist OJK dengan Mudah
Cara melihat daftar nama blacklist OJK merupakan sesuatu yang perlu diketahui oleh debitur atau pemilik tanggungan kredit.
IDXChannel – Cara melihat daftar nama blacklist OJK merupakan sesuatu yang perlu diketahui oleh debitur atau pemilik tanggungan kredit.
Hal ini perlu dilakukan agar Anda bisa mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar blacklist OJK atau tidak. Pasalnya, jika Anda masuk blacklist, Anda akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain di lembaga keuangan karena skor kredit Anda yang buruk.
Lantas, bagaimana cara melihat daftar nama blacklist OJK? Agar memudahkan Anda, IDXChannel mengulas langkah-langkahnya sebagai berikut.
Cara Melihat Daftar Nama Blacklist OJK
Blacklist OJK, atau yang lebih dikenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID), adalah daftar nasabah yang memiliki riwayat kredit bermasalah di sektor keuangan Indonesia. Daftar ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kredit macet dan melindungi konsumen.
Sebelumnya, riwayat kredit ini disebut BI Checking dan kini berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. Meskipun sekarang telah berganti nama, namun metode pengecekannya tetap serupa.
Nasabah yang masuk dalam daftar blacklist OJK umumnya memiliki beberapa kriteria, antara lain sebagai berikut.
- Telat membayar angsuran kredit selama 90 hari atau lebih.
- Memiliki kredit macet yang telah disita atau dihapus-bukukan.
- Melakukan penipuan terkait dengan kredit.
- Menyalahgunakan kartu kredit atau fasilitas kredit lainnya.
Dampak nama Anda masuk dalam daftar blacklist OJK antara lain:
- Kesulitan mendapatkan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Bunga kredit yang lebih tinggi jika nasabah berhasil mendapatkan kredit.
- Dibatasi dalam melakukan transaksi keuangan, seperti membuka rekening baru atau menggunakan kartu kredit.
Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk daftar blacklist OJK atau tidak, Anda bisa mengeceknya dengan cara sebagai berikut.
- Buka laman idebku.ojk.go.id lewat browser Anda.
- Kemudian, klik opsi “Pendaftaran”.
- Isi formulir pendaftaran yang berisi informasi debitur, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, serta nomor identitas diri.
- Lanjutkan dengan mengisi data diri, meliputi nama lengkap, alamat email, alamat rumah, dan lain sebagainya.
- Jika sudah terisi, silakan klik tombol “Selanjutnya”.
- Setelah itu, unggah scan atau foto yang jelas dari kartu identitas, foto diri, dan foto diri beserta kartu identitas sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- JIka semua foto tersebut sudah berhasil diunggah, klik “Selanjutnya”.
- Cek semua keterangan berisi seluruh syarat yang diunggah sebagai pernyataan bahwa persyaratan yang Anda unggah benar adanya.
- Jika sudah mengecek persetujuan, lanjutkan dengan klik “Ajukan Permohonan”.
- Setelah itu, Anda akan menerima pemberitahuan “Pendaftaran Berhasil” yang muncul bersama nomor pendaftaran.
- Selanjutnya, kembali ke laman utama dan klik “Status Layanan” untuk memasukkan nomor pendaftaran.
- Di laman ini, pengecekan daftar nama SID OJK akan diproses.
- Selanjutnya, hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email selambatnya satu hari setelah pendaftaran dilakukan.
Itulah cara melihat daftar nama blacklist OJK yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan praktis. Semoga bermanfaat!