MILENOMIC

Cara Melihat Daftar Nama Blacklist OJK dengan Mudah

Ratih Ika Wijayanti 05/07/2024 19:46 WIB

Cara melihat daftar nama blacklist OJK merupakan sesuatu yang perlu diketahui oleh debitur atau pemilik tanggungan kredit.

Cara Melihat Daftar Nama Blacklist OJK dengan Mudah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara melihat daftar nama blacklist OJK merupakan sesuatu yang perlu diketahui oleh debitur atau pemilik tanggungan kredit.

Hal ini perlu dilakukan agar Anda bisa mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar blacklist OJK atau tidak. Pasalnya, jika Anda masuk blacklist, Anda akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain di lembaga keuangan karena skor kredit Anda yang buruk. 

Lantas, bagaimana cara melihat daftar nama blacklist OJK? Agar memudahkan Anda, IDXChannel mengulas langkah-langkahnya sebagai berikut. 

Cara Melihat Daftar Nama Blacklist OJK

Blacklist OJK, atau yang lebih dikenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID), adalah daftar nasabah yang memiliki riwayat kredit bermasalah di sektor keuangan Indonesia. Daftar ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kredit macet dan melindungi konsumen.

Sebelumnya, riwayat kredit ini disebut BI Checking dan kini berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. Meskipun sekarang telah berganti nama, namun metode pengecekannya tetap serupa.

Nasabah yang masuk dalam daftar blacklist OJK umumnya memiliki beberapa kriteria, antara lain sebagai berikut. 

Dampak nama Anda masuk dalam daftar blacklist OJK antara lain: 

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk daftar blacklist OJK atau tidak, Anda bisa mengeceknya dengan cara sebagai berikut. 

Itulah cara melihat daftar nama blacklist OJK yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan praktis. Semoga bermanfaat!

SHARE