Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah, Begini Langkah Mudahnya
Cara membuat BPJS Kesehatan gratis dari Pemerintah perlu diketahui. Program jaminan kesehatan gratis ini disediakan untuk masyarakat yang kurang mampu.
IDXChannel – Cara membuat BPJS Kesehatan gratis dari Pemerintah perlu diketahui. Program jaminan kesehatan gratis ini disediakan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan kesehatan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk Program Bantuan Iuran (PBI). Dengan BPJS PBI ini, masyarakat kurang mampu tidak perlu membayarkan iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya karena sudah dibayarkan oleh Pemerintah pusat 100%.
Lantas, bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan gratis dari Pemerintah? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis
Program BPJS Kesehatan gratis (PBI) atau kerap juga disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tidak semua orang bisa mendaftar BPJS Kesehatan PBI ini. Hal ini lantaran program BPJS Kesehatan PBI hanya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa syarat untuk mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan antara lain sebagai berikut.
- Masyarakat yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian.
- Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
Jika Anda memenuhi syarat tersebut, Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan gratis dari Pemerintah dengan cara sebagai berikut.
- Wajib terdaftar di DTKS Kemensos.
- Mendaftarkan diri ke perangkat desa/ kelurahan sesuai domisili.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Selanjutnya, Perangkat Desa/ Kelurahan akan mengadakan musyawarah.
- Jika disetujui, maka usulan akan diteruskan ke Kepala Desa/ Lurah.
- Jika Kepala Desa/ Lurah telah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial.
- Selanjutnya, Dinas Sosial (Dinsos) meneruskan usulan ke Bupati/ Walikota.
- Setelah itu, usulan akan diteruskan sampai ke tingkat Gubernur dan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
- Kemudian, data yang masuk akan melalui tahap verifikasi dan validasi.
- Jika data sudah sesuai, maka Menteri Sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan masyarakat tersebut ke Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
- Setelah itu, BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran.
- Jika sudah selesai, informasinya akan diteruskan ke Peserta.
Itulah informasi mengenai cara membuat BPJS Kesehatan gratis dari Pemerintah yang perlu Anda ketahui.