IDXChannel – Cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan pada dasarnya bisa dilakukan jika memenuhi syarat atau indikasi medis yang mengharuskannya.
Scaling gigi adalah salah satu perawatan gigi yakni berupa pembersihan gigi dari kotoran, karang, dan plak. Perawatan gigi yang bersifat non-operasi ini dilakukan dengan menggunakan alat ultrasonic scaler.
Perawatan scaling gigi ini bisa dilakukan dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, BPJS membatasi penggunaan layanan scaling gigi secara gratis ini yakni setahun sekali dan harus ada indikasi medis dari dokter.
Adapun cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
Cara Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Layanan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.