1. Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan manfaat layanan scaling gigi dari BPJS Kesehatan, Anda perlu menjadi peserta BPJS Kesehatan terlebih dulu. Jika Anda sudah terdaftar, nantinya Anda dapat menerima layanan scaling gigi dari dokter gigi di Faskes tingkat pertama sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS Kesehatan Anda.
2. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama
Kunjungi Faskes tingkat pertama yang terdaftar di kartu peserta BPJS Kesehatan Anda. Tunjukan kartu identitas BPJS Kesehatan Anda untuk proses administrasi. Di Faskes tingkat pertama ini, Anda akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan atau pemberian tindakan. Jika diperlukan dan ada indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialis/sub spesialis, maka Anda akan dirujuk ke dokter gigi atau Faskes lanjutan yang memiliki dokter gigi.
3. Rujukan ke Faskes Tingkat Lanjutan
Pastikan Anda menerima surat rujukan dari Faskes tingkat pertama. Nantinya, surat rujukan tersebutlah yang akan digunakan untuk melakukan perawatan lebih lanjut di Faskes tingkat lanjutan, termasuk jika diperlukan tindakan berupa scaling gigi.
Itulah informasi mengenai cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui.