Cara Membuat Laporan Kehilangan STNK di Kantor Polisi, Serta Persyaratannya
Bagaimana cara membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi? Sebelum mengurusnya, Anda harus mempersiapkan persyaratannya seperti KTP asli.
IDXChannel - Bagaimana cara membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi? Sebelum mengurusnya, Anda harus mempersiapkan persyaratannya seperti KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri dan BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Anda juga perlu membawa lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (22/11/2023), IDX Channel telah merangkum cara membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi, sebagai berikut.
Cara Membuat Laporan Kehilangan STNK di Kantor Polisi
- Langkah pertama adalah dengan mengunjungi Polsek terdekat.
- Setelah itu, masuk ke bagian Pengaduan atau Pelayanan Masyarakat.
- Isi formulir yang disediakan, sampaikan tujuan pembuatan surat kehilangan STNK, dan ceritakan kronologi kejadian kehilangan dengan lengkap.
- Serahkan dokumen persyaratan.
- Pihak berwajib akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) jika persyaratan terpenuhi.
- SKTLK harus dibawa bersama persyaratan lainnya ke kantor Samsat untuk mendapatkan STNK baru sebagai pengganti yang hilang.
- Proses membuat surat kehilangan STNK di Polsek biasanya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 hari dan tidak dikenakan biaya.
- Disarankan untuk mengunjungi kantor polisi pada pagi hari untuk menghindari antrean. Surat kehilangan STNK memiliki masa berlaku hingga 14 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Itulah informasi terkait cara membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.