MILENOMIC

Cara Membuat Laporan Kehilangan STNK di Kantor Polisi, Serta Persyaratannya

Iqbal Widiarko 22/11/2023 11:00 WIB

Bagaimana cara membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi? Sebelum mengurusnya, Anda harus mempersiapkan persyaratannya seperti KTP asli.

Cara Membuat Laporan Kehilangan STNK di Kantor Polisi, Serta Persyaratannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bagaimana cara membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi? Sebelum mengurusnya, Anda harus mempersiapkan persyaratannya seperti KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri dan BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Anda juga perlu membawa lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (22/11/2023), IDX Channel telah merangkum cara membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi, sebagai berikut.

Cara Membuat Laporan Kehilangan STNK di Kantor Polisi

Itulah informasi terkait cara membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE