IDXChannel – Masyarakat perlu mengetahui syarat yang diperlukan untuk perpanjangan STNK.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Secara umum, STNK berisi informasi mengenai identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor yang dimiliki mulai dari jenis, tahun produksi, nomor mesin, tipe kendaraan, hingga bahan bakarnya.
STNK ini perlu diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Adapun perpanjangannya sendiri terdapat dua jenis yakni perpanjangan tahunan dan lima tahunan berikut pergantian pelat nomor kendaraan. Keduanya pun memiliki syarat perpanjangan yang berbeda.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk perpanjangan STNK? Simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perpanjangan STNK perlu dilakukan baik tahunan maupun lima tahunan. Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap tahun pada saat membayar pajak. Nantinya, pemilik kendaraan akan memperoleh stempel di STNK sebagai bukti telah melakukan perpanjangan STNK tahunan.