sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketahui Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK Berikut

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
17/11/2023 10:06 WIB
Masyarakat perlu mengetahui syarat yang diperlukan untuk perpanjangan STNK. 
Ketahui Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK Berikut. (Foto: MNC Media)
Ketahui Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK Berikut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Masyarakat perlu mengetahui syarat yang diperlukan untuk perpanjangan STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Secara umum, STNK berisi informasi mengenai identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor yang dimiliki mulai dari jenis, tahun produksi, nomor mesin, tipe kendaraan, hingga bahan bakarnya. 

STNK ini perlu diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Adapun perpanjangannya sendiri terdapat dua jenis yakni perpanjangan tahunan dan lima tahunan berikut pergantian pelat nomor kendaraan. Keduanya pun memiliki syarat perpanjangan yang berbeda. 

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk perpanjangan STNK? Simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini. 

Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perpanjangan STNK perlu dilakukan baik tahunan maupun lima tahunan. Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap tahun pada saat membayar pajak. Nantinya, pemilik kendaraan akan memperoleh stempel di STNK sebagai bukti telah melakukan perpanjangan STNK tahunan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement