IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan melakukan uji emisi kendaraan saat perpanjangan STNK. Artinya, tidak perlu dilakukan saat razia tilang.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi mulai November 2023. Caranya adalah dengan melakukan razia di jalan dengan memilih secara acak dengan catatan kendaraan berusia di atas 3 tahun.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan mengatakan, mekanisme razia bisa memunculkan konflik antara masyarakat dan petugas kepolisian. Untuk itu, ia menyarankan agar uji emisi dilakukan saat melakukan perpanjangan STNK tahunan.
“Uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK. Tetapi, proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah dan gratis,” kata Edison dalam keterangan resmi, Rabu (11/10/2023).