Menurut Edison, penerapan tersebut akan lebih efektif karena pemilik kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan apabila tak lolos uji emisi. Denda atau sanksi juga dapat diberikan pada kondisi seperti itu.
Hal ini, kata dia, akan membuat pemilik kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatannya wajib melakukan uji emisi. Kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi juga akan terbentuk dengan sendirinya.
“Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi, akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan,” ujarnya.
Sebelumnya, lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan tahunan STNK sudah disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Ia menyampaikan setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan stiker penanda.