Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah sepakat untuk melakukan razia uji emisi pada 1 November 2023. Lokasi tilang juga akan berpindah-pindah dengan pertimbangan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Dikatakan bahwa kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar emisi yang menyebabkan polusi di kawasan Jabodetabek kian memburuk. Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan, salah satunya uji emisi.
Bahkan, kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dibebankan dengan tarif parkir termahal pada beberapa titik di DKI Jakarta. Ini untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang membandel.
(YNA)