sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uji Emisi Disarankan Dilakukan saat Perpanjangan STNK Ketimbang Razia

News editor M Fadli Ramadan
11/10/2023 11:00 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan melakukan uji emisi kendaraan saat perpanjangan STNK. Artinya, tidak perlu dilakukan saat razia tilang.
Uji Emisi Disarankan Dilakukan saat Perpanjangan STNK Ketimbang Razia. (Foto MNC Media)
Uji Emisi Disarankan Dilakukan saat Perpanjangan STNK Ketimbang Razia. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan melakukan uji emisi kendaraan saat perpanjangan STNK. Artinya, tidak perlu dilakukan saat razia tilang.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi mulai November 2023. Caranya adalah dengan melakukan razia di jalan dengan memilih secara acak dengan catatan kendaraan berusia di atas 3 tahun.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan mengatakan, mekanisme razia bisa memunculkan konflik antara masyarakat dan petugas kepolisian. Untuk itu, ia menyarankan agar uji emisi dilakukan saat melakukan perpanjangan STNK tahunan.

“Uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK. Tetapi, proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah dan gratis,” kata Edison dalam keterangan resmi, Rabu (11/10/2023).

Menurut Edison, penerapan tersebut akan lebih efektif karena pemilik kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan apabila tak lolos uji emisi. Denda atau sanksi juga dapat diberikan pada kondisi seperti itu.

Hal ini, kata dia, akan membuat pemilik kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatannya wajib melakukan uji emisi. Kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi juga akan terbentuk dengan sendirinya.

“Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi, akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan,” ujarnya.

Sebelumnya, lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan tahunan STNK sudah disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Ia menyampaikan setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan stiker penanda.

Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah sepakat untuk melakukan razia uji emisi pada 1 November 2023. Lokasi tilang juga akan berpindah-pindah dengan pertimbangan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Dikatakan bahwa kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar emisi yang menyebabkan polusi di kawasan Jabodetabek kian memburuk. Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan, salah satunya uji emisi.

Bahkan, kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dibebankan dengan tarif parkir termahal pada beberapa titik di DKI Jakarta. Ini untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang membandel.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement