IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah lokasi disinsentif tarif parkir per 1 Oktober 2023.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 24 lokasi yang akan menetapkan tarif tertinggi.
"Benar, per 1 Oktober akan menetapkan disinsentif taruf parkir berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012," kata Syarifin Lupito dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/9/2023).
Sebanyak 24 tempat parkir tersebut yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka/Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, Sunter Podomoro.