IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memanfaatkan sejumlah perangkat teknologi dalam penerapan uji emisi bagi kendaraan yang melintas.
Langkah ini dilakukan demi memaksimalkan proses uji emisi, seiring dengan telah dihapuskannya kebijakan tilang manual bagi kendaraan tak lolos uji emisi oleh pihak Kepolisian RI.
"Kami sedang koordinasikan bagaimana agar kita dapat memanfaatkan teknologi (dalam proses uji emisi)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (12/9/2023).
Terlebih, ujar Syafrin, tahun ini pihaknya juga akan menambah titik-titik penerapan Tilang Berbasis Ponsel (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
Penambahan ini nantinya bakal disambungkan dengan data milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).