IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus kebijakan tilang berdasarkan uji emisi kendaraan di lapangan.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, langkah penghapusan diambil lantaran kebijakan tersebut dinilai tidak efektif, sehingga bakal coba dicarikan alternatif penggantinya.
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Kita ingin carikan (alternatif) yang lebih efisien aja," ujar Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).
Selain itu, menurut Heru, pihaknya juga hanya mengikuti keputusan dari pihak kepolisian yang menghentikan kebijakan tilang uji emisi di Ibu Kota.
Terkait kebijakan pengganti, Heru menjelaskan, selanjutnya juga bakal diserahkan kepada pihak kepolisian.