"Ya (Pemprov DKI Jakarta) ikut aja. Terserah. Teman-teman polisi tahu kebijakannya," tutur Heru.
Sebelumnya, pihak polisi kini tak lagi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi. Hal itu dilakukan karena penilangan dianggap tak efektif.
"Iya, untuk ke depan (yang tidak lulus uji emisi) tidak ditilang," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, Senin (11/9/2023).
Nurcholis menyebut sebagai gantinya para pengemudi yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tegas Nurcholis. (TSA)