sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lokasi Parkir Mahal Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditambah, Ini Daftarnya

News editor Giffar Rivana
30/09/2023 22:40 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah lokasi disinsentif tarif parkir per 1 Oktober 2023. 
Lokasi Parkir Mahal Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditambah, Ini Daftarnya. (Foto MNC Media)
Lokasi Parkir Mahal Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditambah, Ini Daftarnya. (Foto MNC Media)

Selanjutnya, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, Pondok Bambu.

"Tarif tertinggi Rp5.000/jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya," ucap Syarifin.

Hal tersebut, diperuntukkan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, guna mengurangi polusi di DKI Jakarta.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement