Selanjutnya, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, Pondok Bambu.
"Tarif tertinggi Rp5.000/jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya," ucap Syarifin.
Hal tersebut, diperuntukkan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, guna mengurangi polusi di DKI Jakarta.
(YNA)