IDXChannel - Polda Metro Jaya menyatakan tilang uji emisi di Jakarta tetap berlaku. Tilang ini tetap ada karena sudah diatur dalam undang-undang (UU).
“Tetap berlaku, dalam artian itu yang sangat paling terakhir,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip Jumat (15/9/2023).
Latif tidak menjelaskan secara rinci penerapan tilang uji emisi tersebut akan berjalan seperti sebelumnya atau tidak. Namun, menurutnya, kepolisian akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang mengeluarkan asap tebal.
“Misalnya kita ke pool, kan tidak mungkin ditilang. Ke pool kalau sudah diketahui pelanggaran untuk tidak beroperasional,” ujarnya.
"Tetapi kalau misalnya di jalan kasat mata kayak gitu, ternyata betul-betul emisi. Sebetulnya kan mereka sadar juga ," imbuhnya.