Sebagaimana diketahui, kepolisian membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi . Penindakan tilang dianggap tak efektif.
"Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).
Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan.
"Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan," ucapnya.
(RNA)